Aturan & Tata Tertib
- Details
- Category: Uncategorised
- Published: Monday, 24 August 2020 21:12
- Written by Super User
- Hits: 2446
Peraturan Perpustakaan
KEWAJIBAN PEMUSTAKA
- Setiap Mahasiswa/i dan civitas akademik Universitas Islam Riau Wajib Menjadi Anggota Perpustakaan.
- Pemustaka yang mengunjungi perpustakaan diwajibkan terlebih dahulu untuk mengisi buku tamu elektronik dengan scan KTM pada system otomasi yang disediakan.
- Pemustaka harus terlebih dahulu menitipkan tas, jaket, dan yang sejenisnya pada tempat penitipan tas (locker) sebelum memasuki ruang koleksi.
- Hanya buku catatan ,laptop barang berharga lainnya yang dibenarkan untuk dibawa ke ruangan koleksi.
- Pemustaka harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di dalam perpustakaan.
- Pemustaka yang memakai sandal dan celana pendek tidak dibenarkan masuk ke dalam perpustakaan.
- Memeriksa buku yang dipinjam untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik dan lengkap.
- Mengembalikan koleksi yang dipinjam sebelum atau pada tanggal yang tertera pada slip tanggal kembali (date due slip).
- Mengupload data skripsi ke system otomasi perpustakaan untuk mendapatkan bebas pustaka dari Perpustakaan UIR tanpa dipungut biaya (gratis)
HAK PEMUSTAKA
- Memperoleh pelayanan selama jam buka layanan perpustakaan.
- Membaca setiap jenis koleksi yang ada di perpustakaan.
- Memanfaatkan semua fasilitas perpustakaan yang telah disediakan bagi pengunjung perpustakaan.
- Meminjam setiap koleksi sirkulasi selama satu minggu dan dapat diperpanjang maksimum 2 kali, jika pengunjung telah terdaftar sebagai anggota. terkecuali koleksi referensi(Kamus,Undang-undang, Ensiklopedia, Direktori,Skripsi,Tesis,Disertasi) dan koleksi terbitan berkala (koran,majalah,jurnal) Tidak dapat dipinjam.
- Jumlah koleksi yang dapat dipinjam : 3 buku (Layanan standard),2 Buku (Layanan Koleksi Pinjam Singkat (KPS)).
- Meminta bantuan petugas perpustakaan untuk melakukan penelusuran bahan Pustaka dan/atau meminta informasi lainnya.
- Memfotocopy koleksi referensi (jurnal tercetak,majalah,ensiklopedia,kamus, dan lainnya ) referensi dikarenakan koleksi tersebut tidak dapat dipinjamkan.
- Skripsi,disertasi,thesis (maksimal 1 bab) dapat dicopy sebagai bahan referensi dikarenakan koleksi tersebut tidak dapat dipinjamkan.
LARANGAN
- Merokok, makan dan minum, kecuali di taman/tempat yang disediakan.
- Mencoret, merobek atau merusak lembar bahan pustaka.
- Memindahkan bahan pustaka dari rak ke rak lain atau dari satu laintai ke lantai lain.
- Mencoret atau merusak segala bentuk perabotan dan fasilitas perpustakaan lainnya.
- Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang menggangu orang atau pemustaka yang lain.
- Membuang sampah dengan cara sembarangan dan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
- Berkomunikasi menggunakan telepon seluler (HP) di ruang baca yang ramai dikunjungi pemustaka lain.
- Merusak dan mencoret fasilitas yang tersedia seperti kursi baca, meja baca dan fasilitas lainnya.
- Membuka situs-situs website pada laptop/kompuetr yang tidak berhubungan dengan aksesibilitas bahan perpustakaan dan informasi kepustakaan.
- Dengan sengaja merobek, menghilangkan, dan/atau mengambil sebagian atau seluruh isi buku yang dibaca atau dipinjam.
- Membawa koleksi perpustakaan keluar ruangan perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pencurian.
SANKSI
- Pustakawan berhak memanggil, menegur, dan/atau melaporkan Kepada kepala Perpustakaan setiap pengunjung yang melanggar ketentuan pada poin A dan C.
- Jika buku yang dipinjam hilang (atau hilang sebagian besar isinya), anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti buku tersebut dengan judul dan pengarang yang sama, atau mengganti dengan uang sebesar 5 x Lipat harga buku untuk setiap eksemplar buku yang hilang, tidak termasuk denda keterlambatan dan harga RFID buku tersebut.
- Jika buku yang dipinjam rusak (robek, basah) selama masa peminjaman, Anggota yang bersangkutan diwajibkan membayar kompensasi setiap eksemplar buku yang rusak/basah tidak termasuk denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
- Setiap keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenakan denda untuk setiap buku setiap hari keterlambatan.
- Pencurian koleksi perpustakaan adalah tindakan kriminal. Setiap tindakan kriminal yang terjadi di perpustakaan akan diselesaikan secara hukum.