Record Detail Back
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) Terhadap Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Np.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah PAda Kantor Notaris dan PEjabat PEmbuat akata Tanah (PPAT) Pekanbaru.
Wijaya,Deden Indra - Personal Name
346 Wij t
346
Text
Indonesia
Fakultas Hukum UIR
2018
Pekanbaru
81 hlm;29x21 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...