Record Detail Back
Hukum Perbankan Syariah
Bibliografi : hlm. 141
Zainuddin Ali - Personal Name
Ed.1, Cet. 2
297.273 Zai h
297-979-007-053-0
297.273
Text
Indonesia
Sinar Baru
2010
Jakarta
xii, 292 hlm.; 23 x 15.5 cm
Bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berlebih dana dengan pihak yang kekuarangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam.
Bank Syariah (Islamic Banking atau Interes fee banking), yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (meisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).
Dari segi aset, Bank Syariah adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai prinsip atau standar syariah seperti mudharabah, musyarakah, istisne, salam, dan lain-lain.
Keistimewaan buku ini :
1. membahas tuntas perbankan syariah dan hukum perbankan syariah
2. penyajian runtut, detail, dan berwawasan keilmuan yang tinggi
3. merujuk pada peraturan hukum terkini disertai dengan fatwa MUI mengenai perbankan syariah.
LOADING LIST...
LOADING LIST...