Record Detail Back

XML

Hukum Pembuktian di Peradilan Agama



Gatot Supramono - Personal Name
Ed.1, Cet.1
297.272 Gat h
979-414-489-4
297.272
Text
Indonesia
Alumni
1993
Bandung
x, 204 hlm.; 20,5 cm.
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1. Negara Hukum 2. Kekuasaan kehakiman 3. Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 1989 BAB II TINJAUAN SINGKAT TENTANG PERADILAN AGAMA 1. Definisi 2. Kedudukan 3. Hakim 4. Kekuasaan BAB III HUKUM PEMBUKTIAN DI PERADILAN UMUM 1. Hukum acara yang berlaku 2. Arti pembuktian 3. Apa yang harus dibuktikan 4. Yang tidak perlu dibuktikan 5. Beban pembuktian 6. Alat-alat bukti 7. Bukti dengan surat 8. Bukti dengan saksi 9. Persangkaan-persangkaan 10. Pengakuan 11. Sumpah 12. Pemeriksaan setempat 13. Pengetahuan Hakim BAB IV HUKUM PEMBUKTIAN DI PERADILAN AGAMA 1. Hukum acara yang berlaku 2. Pembuktian yang secara khusus diatur dalam UUPA A. Pembuktian dalam permohonan cerai talak B. Pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara C. Pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami D. Pembuktian dalam gugatan perceraian dengan alasan syiqaq E. Pembuktian dalam gugatan perceraian dengan alasan zina 3. Pembuktian dalam gugatan pembagian harta bersama 4. Pembuktian dalam permohonan sah atau tidaknya seorang anak 5. Pembuktian dalam permohonan pembatalan perkawinan atas alasan perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melangggar hukum BAB V BEBERAPA YURISPRUDENSI TENTANG PEMBUKTIAN DAN HUKUM ACARA LAINNYA DI PERADILAN AGAMA 1. Perceraian karena suami melanggar talak ta’lik 2. Permohonan talak dengan alasan kena guna-guna 3. Surat putusan perceraian sebagai alat bukti surat 4. Gugatan nafkah istri dan nafkah iddah 5. Gugatan rekonpensi dalam perkara perceraian 6. Gugatan pemeliharaan dan nafkah anak
LOADING LIST...
LOADING LIST...