Record Detail Back
Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia : setelah perubahan UUD 1945 dengan delapan negara maju
Bibliografi : hlm. 459-473
abdul ghoffar - Personal Name
Pertama, Cet.1
342.598 Abd p
978-979-1486-57-6
342.598
Text
Indonesia
Kencana Prenada Media
2009
Jakarta
xxvi, 476 hlm., ilus.; 23 cm
Aggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak terbukti. Melalui penelitian yang mendalam disertai perbandingannya dengan kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan di negara - negara maju di dunia mewakili kawasannya, yakni Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Afrika Selatan, Jepang, RRC, Kuwait, dan Australia, diketahui kekuasaan Presiden Indonesia masih sangat besar. Penelitian ini juga menemukan suatu kecendrungan bahwa memperkuat kekuasaan Presiden dengan mekanisme checks and balances yang ketat antar lembaga negara akan berimbas pada kemajuan negara, sebagaimana yang dialami oleh mayoritas dari delapan negara yang diperbandingkan. Oleh karenanya, perubahan UUD 1945 yang telah berhasil menempatkan Presiden secara proporsional harus didukung.
LOADING LIST...
LOADING LIST...